Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP Pewaris
  2. Fotocopy Akta Kematian Pewaris yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  3. Fotocopy akta kematian ahli waris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila terdapat ahli waris yang meninggal
  4. Fotocopy buku nikah pewaris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris Legalisir
  7. Fotocopy KTP ahli waris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  8. Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  9. Fotocopy KTP saksi minimal 2 orang
  10. Surat Pengantar RT/RW
  11. Surat pernyataan para ahli waris yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para ahli waris dengan diketahui minimal 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai

  1. Pemohon ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas kelurahan melakuakan pemeriksaan berkas permohonan
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, pihak kelurahan mengundang Camat, seluruh ahli waris beserta minimal 2 orang saksi
  4. Ahli waris beserta 2 orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah
  5. Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani Lurah dan petugas kelurahan memberikan stempel beserta nomor regitrasi
  6. Selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatagani oleh Camat
  7. Surat Keterangan ahli waris yang telah selesai selanjutnya akan diserahkan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

No. Telepon : 0317328285

Email : kelpradahkalikendal.surabaya@gmail.com

Instagram : @kelurahanpradahkalikendal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store