No. SK: 03.a/SK/Kep.Disperindag/2022
distribusi nomor bayar, pengiriman data tagihan, input data tagihan, pembayaran secara elektronik via teller atau ATM, rekonsiliasi jumlah pembayaran, entry pensdapatan ke SIADINDA, menandatangani dan melaporkan pada Bupati
Tidak dipungut biaya
E-retribusi
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store