Pemungutan Retribusi secara elektronil

No. SK: 03.a/SK/Kep.Disperindag/2022

  1. nomor bayar retribusi
  2. aplikasi pemungutan retribusi secara elektronik
  3. komputer
  4. alat tulis kantor

  1. distribusi nomor bayar retribusi kepada setiap pedagang oleh Kepala Seksi retribusi, dengan kelengkapan data pedagang/ijin tempat dasaran dalam waktu 3 hari kemudian keluar nomor bayar retribusi yang terdistribusikan kepada pedagang, dilakukan hanya di awal tahun anggaran
  2. Pengiriman data tagihan bulanan oleh Kepala seksi retribusi kepada Dinas Kominfo dan BBPD DIY dengan kelengkapan berupa data pedagang dan tagihan retribusi bulanan yang outputnya berupa besaran retribusi yang akan dibayarkan, dilakukan setiap bulan
  3. input data tagihan bulanan ke dalam sistem masuk ke Dinas Kominfo dan BPD DIY melalui server/internet/aplikasi dan data tagihan dan pembayaran secara elektronik siap dilakukan
  4. pembayaran secara eletronik via teller atau ATM oleh pedagang dengan server yang disediakan Kominfo dan dibayarkan melalui BPD DIY dengan memperlihatkan nomor bayar retribusi dan atau dengan ATM, dan tagihan harus terbayar maksimal tanggal 28 setiap bulannya.
  5. rekonsiliasi jumlah pembayaran retribusi yang telah masuk kas daerah dilaksanakan oleh bendahara penerima pembantu dan dilaporkan Ke BKAD, kelengkapan data pelimpahan pembayaran retribusi secara elektronik dan terdapat jumlah pembayaran retribusi ter rekonsiliasi.
  6. entry pendapatan ke SIADINDA dilaksanakan oleh bendahara penerima pembantu, data yang dientry adalah data pelimpahan pembayaran eretribusi
  7. Kepala Dinas menanda tangani dan melaporkan pada Bupati lewat SPJ dan Laporan Realisasi Pendapatan sehingga terlaporkan realisasi PAD

distribusi nomor bayar, pengiriman data tagihan, input data tagihan, pembayaran secara elektronik via teller atau ATM, rekonsiliasi jumlah pembayaran, entry pensdapatan ke SIADINDA, menandatangani dan melaporkan pada Bupati

Tidak dipungut biaya

E-retribusi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi secara elektronil"