Pelayanan Laboratorium (Pemeriksaan Laboratorium Klinik)

  1. 1. Balanko pemeriksaan laboratorium dari dokter
  2. 2. SEP bagi pasien JKN/KIS
  3. 3. Melakukan puasa untuk jenis pemeriksaan tertentu(puasa 10-12) yang dimaksud adalah tidak makan dan dan diminum yang mengandung gula selama puasa

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran (Poli umum/IGD)
  2. Dokter memberikan rekomendasi pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas Laboratorium mengidentifikasi data pasien, mengambil darah pasien dan mengisi identitas pasien pada tabung sampel
  4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel
  5. Petugas laboratorium mencetak hasil pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas memverifikasi hasil laboratorium yang sudah dicetak
  7. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien

pemeriksaan Laboratorium secara lengkap

Umum :

Peraturan          Daerah         Kabupaten           Simalungun

Nomor 6 Tahun 2018, Tanggal 21 Desember

2018

BPJS/KIS :GRATIS

Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Laboratorium

RSUD perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSUD Perdagangan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium (Pemeriksaan Laboratorium Klinik)"