Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau (KBLI 52222 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau)

No. SK: 245

  1. Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Lunas PBB
  3. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  4. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak
  7. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial.
  8. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
  9. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
  10. Kajian Teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
  11. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  12. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
  13. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
  14. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
  15. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
  16. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
  17. Bukti ketersediaan: a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM); c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau (KBLI 52222 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau)"