Legalisasi pengantar permohonan SKCK

  1. pengantar permohonan SKCK dari desa
  2. pas foto ukuran 4x6 background merah 1 lembar
  3. foto copy akta kelahiran
  4. foto copy ijazah terakhir
  5. foto copy KTP
  6. foto copy KK

  1. prosedur ke 1

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

1. Datang langsung

 2. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) / SMS 1708

 3. halomasbup.kedirikab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi pengantar permohonan SKCK"