1. Pemeriksaan umum
2. Penegakan diagnose
3. Melakukan tindakan
4. Pengobatan umum
5. Membawa resep obat
6. Melakukan rujukanTidak dipungut biaya
5
1. Kotak Saran
2. Call Center : 082182063872
3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com
4. Facebook : Puskesmasujanmas
5. Instagram : puskesmas ujanmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store