Poli IMS/HIV/KESPRO

  1. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Membawa FC Kartu BPJS yang terdaftar
  3. Membawa Kartu pasien

  1. 1. Pasien Datang
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan vital sign dan KIE Pasien
  3. 3. Dilakukan ananesa oleh bidan atau nakes yang berkompeten
  4. 4. Dilakukan tes HIV/Sifilis/HEP jika dibutuhkan
  5. 5. Memberikan resep hasil diagnose yang didapat

1.      Pemeriksaan umum

2.      Penegakan diagnose

3.      Melakukan tindakan

4.      Pengobatan umum

5.      Membawa resep obat

6.   Melakukan rujukan

Tidak dipungut biaya

5

1. Kotak Saran

2. Call Center : 082182063872

3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com

4. Facebook : Puskesmasujanmas

5. Instagram : puskesmas ujanmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli IMS/HIV/KESPRO"