Penerbitan SKCK

No. SK: Nomor: Kep / 18 /I/HUK.7.1./ 2020

  1. 1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;
  4. 4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;
  5. 5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;
  6. 6. Mengisi formulir manual atau online melalui www.skck.polri.go.id ;
  7. 7. Dilakukan sidik jari di Identifikasi Satreskrim

  1. 1. Pemohon membuka akses online melalui www.skck.polri.go.id dan mengisi form isian data dengan sebenar-benarnya dan akan mendapatkan Nomor Kode Pendaftaran;
  2. 2. Dilakukan penelitian dan interview kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan, apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka akan di kembalikan kepada pemohon agar dilengkapi, apabila lengkap maka akan dilanjutkan;
  3. 3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh identifikasi/inafis
  4. 4. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal;
  5. 5. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

Jangka waktu penyelesaian penerbitan SKCK yaitu 10 menit setelah Persyaratan / berkas lengkap

Biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP dilingkungan Polri

SKCK


Pengaduan Melalui SP4N Lapor 

Nomor Kontak Kanal Pengaduan : 0852 6282 4728

E-Mail : timur.pluto@gmail.com

Twitter PELAYANAN SAT INTELKAM

Intagram PELAYANAN SAT INTELKAM

facebook PELAYANAN SAT INTELKAM

Website Tribrata News Polres Aceh Timur.com

Kotak saran/aduan SPKT Polres Aceh Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id dan skck.polri.go.id