Pelayanan Mutasi Masuk

  1. 1. Surat permohonan 2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat 3. Rapot Asli 4. Foto terbaru ukuran 3 x 4

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan mutasi sekolah ke petugas di ruang TU 2. Petugas melakukan verifikasi data yang diberikan oleh pemohon 3. Petugas menyampaikan menyampaikan permohonan kepada Kepala Sekolah 4. Kepala sekolah memberikan disposisi tindak lanjut untuk menerima peserta didik mutasi masuk 5. Petugas TU melakukan pendataan dan registrasi peserta didik utuk menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memberikan tanggal untuk mulai masuk sekolah 6. Peserta didik baru masuk sesuai tanggal yang ditetapkan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Sekolah tentang penerimaan sebagai peserta didik baru

·       Menghubungi : Waka Humas  UPT. SMP Negeri 5 Kota Mojokerto

Jl. Meri No. 3, Telp. (0321) 324238 - Mojokerto

·       Melalui Aplikasi Brantas Tuntas (play store)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Masuk"