Legalisasi proposal

  1. proposal permohonan bantuan ditandatangani oleh ketua, wakil ketua sekretaris mengetahui kepala desa dan distempel
  2. Alamat kepanitian harus lengkap dan jelas
  3. disertakan rancangan anggaran belanja (RAB)
  4. foto copy KTP ketua, wakil ketua dan sekretaris

  1. prosedur ke 1

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

1. Datang langsung

 2. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) / SMS 1708

 3. halomasbup.kedirikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi proposal"