Pelayanan Legalisir

  1. 1. Ijazah / SKHUN asli 2. Foto copy ijazah / SKHUN

  1. 1. Pemohon menghadap ke petugas di ruang TU 2. Pemohon memberikan berkas yang diminta oleh petugas 3. Petugas melakukan verifikasi data yang diberikan oleh pemohon 4. Petugas memproses data yang diterima jika data tersebut benar dan sesuai 5. Petugas akan mengembalikan data ke pemohon jika data tersebut salah dan tidak sesuai 6. Pemohon menerima foto copy ijazah yang sudah dilegalisir

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah / SKHUN

·       Menghubungi : Waka Humas UPT.  SMP Negeri 5 Kota Mojokerto

Jl. Meri No. 3, Telp. (0321) 324238 - Mojokerto

·       Melalui Aplikasi Brantas Tuntas (play store)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"