Pelayanan UKS

  1. 1. Peserta didik UPT. SMP Negeri 5 2. Mengalami masalah kesehatan 3. Mengalami luka ringan 4. Membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisi kesehatan 5. Mengukur pertumbuhan dan perkembangan badan 6. Ingin melakukan konseling kesehatan

  1. 1. Pengguna harus mengisi buku daftar pengguna UKS 2. Peserta didik harus meminta ijin untuk mendapat layanan kesehatan di UKS 3. Petugas UKS akan menctat identitas peserta didik dan keperluannya 4. Apabila peserta didik sakit, petugas memeriksa dan menindak lanjuti 5. Jika tidak bisa ditangani oleh petugas maka akan dirujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Peserta didik

·       Menghubungi : Waka Humas  UPT. SMP Negeri 5 Kota Mojokerto

Jl. Meri No. 3, Telp. (0321) 324238 - Mojokerto

·       Melalui Aplikasi Brantas Tuntas (play store)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UKS"