No. SK: 650/10/DKISP/2022
LAPOR! Akan
mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan
notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi
internal dan perumusan tindaklanjut dari pelaporan
yang diberikan oleh masyarakat umum.
Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan
informasi kepada pelapor pada halaman
tindak lanjut laporan
Tidak dipungut biaya
Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat
Masyarakat umum mengirimkan laporan pada LAPOR! Melalui situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile
2. Laporan kemudian di verifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! Untuk kejelasan dan kelengkapan dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store