Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Surat pernyataan tidak memiliki rumah

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI KESRA/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)->PEMOHON

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

Konsultasi lansung kepada kasi pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store