1. Pemohon Serahkan berkas yaitu KTP,KK dan PBB terakhir ke petugas kelurahan.
2. Jika Sudah lengkap petugas kelurahan proses surat tersebut.
3. Surat yang sudah di proses diperiksa dan di paraf koordinasi oleh Sekretaris lurah
4. Tanda tangan Kepala Kelurahan.
5. Surat yang sudah di tanda tangan di berikan nomor surat dan di Cap Kelurahan.
6. Selesai dan di berikan ke Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
1. Kelurahan Klamana Jl. KPR Moyo Distrik Sorong Timur
2. Kelurahan Klawalu Jl. Malibela Distrik Sorong Timur
3. Kelurahan Klawuyuk Jl. Sungai Maruni Distrik Sorong Timur
4. Kelurahan Kladufu Jl. Kanal Victory Distrik Sorong Timur
5. Kantor Distrik Sorong Timur Jl. Basuki Rahmat Km. 12 Kel.Klamana Kec. Sorong Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store