Pelayanan Rawat Inap Instalasi Pelayanan Infeksi Terpadu

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Pasien telah mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) Instalasi Pelayanan Infeksi Terpadu
  2. Memiliki dokumen medis rawat inap
  3. Memiliki surat Masuk Rumah Sakit (MRS) dari dokter Rawat Jalan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD)
  4. Pasien Confirm Case Covid–19/keluarganya, mengisi form persetujuan di rawat di ruang isolasi tanpa ada penunggu dan tidak diperbolehkan untuk dijenguk, kecuali pasien bayi atau anak, diperbolehkan ditunggu oleh 1 keluarga saja tanpa bergantian
  5. Pasien Infeksi non Covid-19/keluarganya, mengisi form persetujuan di rawat di ruang infeksi dengan satu orang penunggu (memakai kalung penunggu sesuai nama pasien dan tidak ada jam berkunjung). Diusahakan penunggu tidak bergantian
  6. Mematuhi segala peraturan di ruang rawat infeksi IPIT

  1. a. Pasien beserta berkas lembar observasi datang ke Instalasi Rawat Inap diantar oleh petugas Rawat Jalan atau IGD di zona merah, diterima oleh Perawat Rawat Inap di zona merah. b. Persyaratan administratif dan berkas rekam medik pasien infeksi non Covid–19 diantarkan ke ruang perawat jaga (nurse station lantai 2) oleh pramubakti atau perawat . c. Persyaratan administratif dan berkas rekam medik pasien Confirm Case Covid–19 diantarkan ke ruang perawat jaga (nurse station) di zona hijau lantai 4 oleh pramubakti atau perawat.
  2. d. Perawat di zona merah lantai 3 melakukan pemeriksaan awal pada pasien. e. Perawat di zona hijau lantai 4 melakukan pendokumentasian hasil pemeriksaan pasien dan melaporkan kepada dokter penanggung jawab pasien tentang kondisi pasien yang diterima dari Poliklinik atau IGD Instalasi Pelayanan Infeksi Terpadu dan menjalankan advis sementara yang diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  3. f. DPJP melakukan pemeriksaan pasien untuk menentukan rencana awal medis dan tindakan yang akan dilakukan lebih lanjut , serta merencanakan program terapi pasien tersebut . g. Perawat berkolaborasi dengan Farmasi Klinis dan Ahli Gizi ruangan untuk melakukan perawatan sesuai dengan advis dokter yang merawat dan mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) tindakan yang ada.
  4. h. Bila keadaan pasien memburuk, segera dilakukan konsul ke DPJP untuk tindakan lebih lanjut dan DPJP menyampaikan kepada keluarga mengenai perubahan kondisi pasien
  5. i. Setelah dinyatakan perawatan pasien infeksi Non Covid-19 selesai oleh DPJP, maka admin akan melengkapi berkas pembayaran dan keluarga mengurus pembayaran di loket pembayaran lantai 1 (hari efektif di jam kerja) atau di IGD Reguler (di luar jam kerja/tanggal merah/hari libur) j. Setelah dinyatakan perawatan selesai oleh DPJP, maka Profesional Pemberi Asuhan (PPA) akan melakukan koordinasi dengan (Manajer Pelayanan Pasien) MPP pada pasien terkonfirmasi Case Covid-19 maupun pada pasien non Covid–19, kemudian dilanjutkan dengan persiapan berkas pasien pulang (Formulir edukasi pasien pulang dengan covid, surat kontrol poliklinik, hasil swab, hasil penunjang dan resume medis jika diperlukan) dan obat pulang. Apabila MPP sudah mendapatkan jawaban hasil koordinasi dengan wilayah tempat tinggal pasien, maka MPP menghubungi ruangan perawatan atau keluarga pasien untuk menginfokan teknik penjemputan. Pasien dapat diturunkan ke IGD lantai 1 apabila penjemput pasien sudah ada di rumah sakit.
  6. k. Untuk kasus ibu post partum dengan Confirm Case Covid–19 yang KRS, berkas pulang disertai surat kelahiran. Untuk pasien bayi yang KRS, berkas pulang disertai kartu imunisasi. l. Petugas Farmasi klinis menyiapkan obat pulang untuk pasien dan obat akan diberikan pada pasien atau keluarga oleh perawat di zona merah.

Rawat inap melayani selama 24 jam

Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan

a. Lama waktu penerimaan pasien baru :

a) Mulai petugas rawat inap menerima informasi adanya pasien baru sampai siap menerima pasien baru ≤ 60 menit

b) Pada saat ruangan penuh dihitung mulai pasien lama pulang sampai siap menerima pasien baru:

-  Pasien Confirm Case Covid–19 : ≤ 60 menit 

-  Pasien Infeksi non Covid-19         : ≤ 30 menit 

b. Lama waktu pelayanan administrasi pasien pulang :

Mulai dokumen medik selesai ditandatangani dokter sampai perincian biaya selesai dibuat ≤ 60 menit 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.   PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.   PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.   PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.   Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.   PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.   PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU), Pelayanan High Care Unit (HCU), Pelayanan low care, Pelayanan kamar operasi, Pelayanan penunjang (farmasi, gizi, laboratorium, radiologi, dan lain-lain)

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -       melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Instalasi Pelayanan Infeksi Terpadu"