Perekaman KTP-EL

No. SK: 040/15/UM/2020

  1. Membawa Fhoto copy KK
  2. Mengisi Blanco F1.07 ditanda tangani oleh Kepala Desa
  3. seluruh persyaratan dibuat 2 rangkap

  1. Pemohon - Petugas Loket - Kasi Pelayanan - Sekcam - Camat- Kasi Pelayanan - Petugas Loket -Pemohon

Pemohon - Petugas Loket - Kasi Pelayanan - Sekcam - Camat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perakaman dan Penerbitan KTP-EL

081368925253

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-EL"