Keterangan Ahli Waris

  1. KK Asli + Fotocopy KK rangkap 2 (para ahli waris)
  2. KTP asli + Fotocopy KTP rangkap 2 ( para ahli waris)
  3. KK asli + Fotocopy KK rangkap 2 ( saksi)
  4. KTP asli + Fotocopy KTP rangkap 2 ( saksi)
  5. surat keterangan kematian

  1. Pemohon datang ke Kepala Desa setempat untuk meminta surat pengantar
  2. Setelah berkas lengkap dapat ditindak lanjuti oleh pemohon ke Kantor Kecamatan
  3. petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan
  4. Petugas loket menerima, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  5. Setelah itu petugas PPAT mencatat dalam buku regristasi dan di tanda tangani oleh pejabat yang menangani ( Camat Torjun)
  6. Pemohon pada batas waktu yang telah di tentukan, mendatangi loket pelayanan Kecamatan torjun dan petugas loket menyerahkan kembali berkas tersebut kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KETERANGAN AHLI WARIS

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat Kecamatan Torjun

b. Dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris"