No. SK: 650/10/DKISP/2022
Pelaporan
1. Masyarakat umum mengirimkan laporan pada LAPOR! Melalui situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile
2. Laporan kemudian di verifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! Untuk kejelasan dan kelengkapan dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
b. Tindak Lanjut Pelaporan
LAPOR! Akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindaklanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.
c. Penutupan Laporan
Laporan di anggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! Di halaman tindak lanjutTidak dipungut biaya
Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat
Kotak SP4N LAPOR di Loket Pelayanan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store