Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Pengaduan SP4N LAPOR pada Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022

No. SK: 650/10/DKISP/2022

  1. membawa fotocopy kartu keluarga (KK)

  1. 2. Prosedur a. Pelaporan 1. Masyarakat umum mengirimkan laporan pada LAPOR! Melalui situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile 2. Laporan kemudian di verifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! Untuk kejelasan dan kelengkapan dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan. b. Tindak Lanjut Pelaporan LAPOR! Akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindaklanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan. c. Penutupan Laporan Laporan di anggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! Di halaman tindak lanjut. 3. Waktu Pelayanan 5 (Lima) Hari Kerja 4. Biaya/Tarif Gratis (Tidak di pungut biaya) 5. Produk pelayanan Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat 6. Pengelolaan pengaduan Kotak SP4N LAPOR di Loket Pelayanan

Pelaporan

1. Masyarakat umum mengirimkan laporan pada LAPOR! Melalui  situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile

2. Laporan kemudian di verifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! Untuk kejelasan dan kelengkapan dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

b. Tindak Lanjut Pelaporan

LAPOR! Akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindaklanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman  tindak lanjut laporan.

c. Penutupan Laporan

Laporan di anggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! Di halaman tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat

Kotak SP4N LAPOR di Loket Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Pengaduan SP4N LAPOR pada Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022"