Pelayanan Akta Kematian

  1. Surat keterangan dokter asli / Surat Pernyataan (SPTJM) kebenaran kematian
  2. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (KTP Surabaya)
  3. Fotocopy KTP Pelapor
  4. KK Asli
  5. SK RT almarhum jika tidak ada keluarga di satu KK almarhum (ASLI) (Opsional)
  6. Fotocopy KK anak/ayah/ibu almarhum (jika anak pemohon tidak satu KK)

  1. Pemohon menyampaikan dokumen kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya di upload dan disampaikan ke Dispendukcapil oleh kelurahan.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian dan KK yang telah dimutakhirkan dari Dispendukcapil.

Petugas : Warmi, Wulan, Shinta, Rani

Hotline : (031) 8292322

Contact (WA only) : 08122511281 (Lurah Gayungan)

Email :  kelurahangayungan.official@gmail.com

Instagram : @kelurahan.gayungan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"