Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Buku NIkah
  3. Membawa Fotocopy Ijasah Terakhir,Akte Kelahiran (Bagi yang punya)
  4. Wajib Menyertakan Golongan Darah (Kecuali usia 5 tahun kebawah)
  5. Perubahan,Penambahan,Pengurangan KK Wajib Membawa Berkas Pendukung lainnya
  6. Membawa fotocopy KK dan KK asli
  7. Meterai 10.000 untuk Perubahan dan bagi yang tidak memiliki kartu golongan darah.

  1. Pemohon datang dengan membawa Persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar RT/RW dan berkas pendukung ke Kelurahan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Petugas Pelayanan Menyiapkan Blanko/Form Isian Layanan Pembuatan/Perubahan KK
  5. Pemohon Mengisi Permohonan Blanko/Form Isian Layanan Pembuatan/Perubahan KK
  6. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan memastikan telah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas.

            

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"