Pelayanan Perpustakaan

  1. 1. Peserta didik UPT. SMP Negeri 5 2. Menjadi anggota perpustakaan

  1. 1. Pengunjung harus melepas sepatu sebelum masuk ke ruangan perpustakaan 2. Sebelum masuk ke ruangan, pengunjung hendaknya membaca tata tertib perpustakaan yang ada di depan perpustakaan 3. Pustakawan akan mengarahkan pengunjung mengisi buku daftar pengunjung 4. Pustakawan akan mengarahkan ke tempat buku yang dibaca atau dipinjam 5. Pengunjung / peserta didik membaca buku koleksi perpustakaan dan dapat meminjam buku untuk dibaca dirumah. 6. Pengunjung yang ingin meminjam buku maka pengunjung harus mengisi buku peminjaman 7. Pustakawan akan menjelaskan batas waktu peminjaman dan sanksi yang akan diterima jika melewati batas waktu peminjaman

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku Perpustakaan

·       Menghubungi : Waka Humas UPT. SMP Negeri 5 Kota Mojokerto

Jl. Meri No. 3, Telp. (0321) 324238 - Mojokerto

·       Melalui Aplikasi Brantas Tuntas (play store)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"