Asesmen Nasional (AN)

  1. 1. Peserta didik kelas 8 UPT. SMP Negeri 5 Mojokerto dengan NISN 2. Diikuti maksimal 45 peserta didik 3. Seluruh Kepala Sekolah dan Guru yang terdaftar pada Dapodik wajib mengikuti Asesmen Nasional pada Survey Lingkungan Belajar

  1. 1. Peserta AN (Asesmen Nasional) dari peserta didik adalah sampel yang dipilih secara acak 2. Peserta cadangan dapat menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir dengan alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan. 3. Peserta cadangan mengikuti AN (Asesmen Nasional) secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada sebagian AN (Asesmen Nasional). 4. Tidak ada AN (Asesmen Nasional) susulan bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian sesi. 5. Bila AN (Asesmen Nasional) di satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang. 6. Asesmen Nasional dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda. 7. Tes AN (Asesmen Nasional) berbasis Komputer 8. Dalam 1 hari dapat dilaksanakan 3 sesi (masing-masing maksimal 2 jam) 9. Asesmen Nasional dilaksanakan dalam 2 jadwal (empat hari berturut-turut) 10. Pelaksanaan pada peserta didik diawasi seperti dalam keadaan ujian 11. Pengawas AN (Asesmen Nasional) bukan dari asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama atau lintas jenjang) 12. Pengawas AN (Asesmen Nasional) diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangan 13. Seluruh satuan Pendidikan dapat menjadi tempat penyelenggara AN (Asesmen Nasional) tanpa mempertimbangkan status akreditasi 14. Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS pelaksanaan AN (Asesmen Nasional)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Nilai AN (Asesmen Nasional)

·       Menghubungi : Waka Humas  UPT. SMP Negeri 5 Kota Mojokerto

Jl. Meri No. 3, Telp. (0321) 324238 - Mojokerto

·       Melalui Aplikasi Brantas Tuntas (play store)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asesmen Nasional (AN)"