SSW surat keterangan belum menikah lagi untuk janda/duda

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa fotocopy Ktp
  3. Membawa surat pengantar rt rw
  4. Fotocopy akte kematian
  5. Fotocopy saksi 2 orang

  1. Pemohon datang ke kelurahan membawa berkas lengkap
  2. Pemohon menunggu online
  3. Pemohon mendapat surat keterangan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid surabaya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SSW surat keterangan belum menikah lagi untuk janda/duda"