Pengurusan Nota Akta Nikah/NA

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan orangtua
  3. Fotocopy KK Pemohon
  4. Pas Photo 2x3 = (8 Pasang) latar Biru
  5. Pas Photo 4x6 = (1pasang)
  6. Mengisi form pernyataan belum pernah menikah bagi pernikahan pertama dengan bermatrai 10000 diketahui RT/RW
  7. Mengisi form pernyataan tidak terlibat LGBT
  8. Akta Cerai bagi pernikahan ketua dan selanjutnya
  9. Surat Nikah atau NA laki-laki (bagi perempuan)
  10. Surat keterangan imunisasi / catin (bila diperlukan)
  11. Mengisi blangko surat pernyataan izin mamak kaum

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI KESRA/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)->PEMOHON

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Nota Akta Nikah/NA

Konsultasi lansung kepada kasi pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store