Pelayanan Pindah Dalam Kota (Menumpang KK)

  1. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal (Jika Menumpang KK)
  2. Berita Acara Verifikasi Tempat Tinggal (Jika Menumpang KK)
  3. Lampiran Foto Verifikasi Tempat Tinggal
  4. Surat Pernyataan Jaminan Pekerjaan (Jika Bekerja) dilampiri Berita Acara Verifikasi Pekerjaan dan Foto Dokumentasi Verifikasi Pekerjaan
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Penggunaan Alamat dalam dokumen kependudukan
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Diterbitkan Dokumen Kependudukan dari pemilik rumah
  7. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Kepala Keluarga (Jika Pemohon adalah Kepala Keluarga)
  8. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Bersedia untuk memasukkan ke dalam anggota keluarga
  9. KK Asli
  10. Fotocopy KTP
  11. Fotocopy Surat Nikah (Jika sudah menikah)

  1. Pemohon menyampaikan dokumen kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya di upload dan disampaikan ke Dispendukcapil oleh kelurahan.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.


Tidak dipungut biaya

KK yang telah dimutakhirkan dari Dispendukcapil.

Petugas : Warmi, Wulan, Shinta, Rani

Hotline : (031) 8292322

Contact (WA only) : 08122511281 (Lurah Gayungan)

Email :  kelurahangayungan.official@gmail.com

Instagram : @kelurahan.gayungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Dalam Kota (Menumpang KK)"