Legalisir dokumen

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa fotocopy ktp
  3. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir

  1. Pemohon datang ke kelurahan membawa berkas lengkap
  2. Menunggu proses online
  3. 7 hari dokumen legalisir terbit

7 Hari kerja

Gratis

Legalisir Online

Silahkan langsung datang ke dispendukcapil surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid surabaya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir dokumen"