Poliklinik Kulit Kelamin - Skingraf

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  3. Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas bila rujukan dari Puskesmas

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Melakukan Pendaftaran di Loket
  3. 3. Menunggu Panggilan
  4. 4. Pemeriksaan Dokter
  5. 5. Pemeriksaan Penunjang
  6. 6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. 7. Penyelesaian Administrasi
  8. 8. Pengambilan Obat di Farmasi
  9. 9. Pasien Pulang Atau Menuju ke Rawat Inap untuk Tindakan Lebih Lanjut

30 Menit

Rp. 833,000

Poliklinik Kulit Kelamin

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Kulit Kelamin - Skingraf"