Ruang Farmasi

  1. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Membawa FC Kartu BPJS yang terdaftar
  3. Membawa Kartu pasien

  1. Pasien datang dengan membawa resep dari unit terkait (Poli),Untuk selanjutnya diberikan obat sesuai dengan resep
  2. pasien pulang

1. 3 (Menit)/pasien untuk obat tablet/syrup

2. 15 (Menit)/pasien untuk obat racikan

Tidak dipungut biaya

1

1. Kotak Saran

2. Call Center : 082182063872

3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com

4. Facebook : Puskesmasujanmas

5. Instagram : puskesmas ujanmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"