Legalisasai Surat Pernyataan Hak Waris

  1. surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000 ditandatangani oleh seua ahli waris, 2 orang saksi dari desa
  2. foto copy akta kematian/surat kematian dari desa
  3. foto copy akta kelahiran bagi ahli waris yang brusia dibawah 17 tahun
  4. foto copy KK dan KTP ahli waris dan para saksi
  5. foto copy sertifikat/akta tanah ( untuk pengurusan tanah)

  1. prosedur ke 1

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

1. Datang langsung

 2. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) / SMS 1708

 3. halomasbup.kedirikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasai Surat Pernyataan Hak Waris"