Layanan Bimbingan Konseling

No. SK: 421.3/02/417.501.65/2022

  1. Terdaftar sebagai siswa smp negeri 4 kota mojokerto

  1. Siswa datang keruang BK dengan membawa surat ijin dari guru piket
  2. Konselor menyambut siswa dan mempersilahkan duduk
  3. Konselor melaksnakan layanan konseling individu bersama siswa
  4. Konselor mengakhiri layanan konseling individu dan membuat kesepakatan untuk pertemuan berikutnya
  5. Konselor meminta kembali untuk masuk kelas dan mmberikan surat ijin masuk kelas

Kurang dari sama dengan 40 menit setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konseling Permasalahan Siswa

Kotak saran

Email: smpn4mojokerto@gmail.com

Whatsapp: 08563643806 (Fitri)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Konseling"