Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan;
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  3. buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan);
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  8. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan;
  9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW;
  10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai;
  11. surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon;
  12. dokumen lain (apabila dibutuhkan).

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Petugas : Warmi, Wulan, Shinta, Rani

Hotline : (031) 8292322

Contact (WA only) : 08122511281 (Lurah Gayungan)

Email :  kelurahangayungan.official@gmail.com

Instagram : @kelurahan.gayungan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"