Poli Gigi

  1. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Membawa FC Kartu BPJS yang terdaftar
  3. Membawa Kartu pasien

  1. Pasien msuk ke poli gigi
  2. petugas melakukan ananesa dan pemeriksaan fisik
  3. petugas menegakkan diagnosa dan rencana perawatan
  4. 1.Jika dignosa bisa ditangani petugas melakukan tindakan atau perawatan,selanjutnya pasien di edukasi dan pemberian resep obat sesuai kebutuhan 2.Jika diagnosa pasien tidak bisa bisa diatasi di rujuk ke rumah sakit 3.Jika pasien ada penyakit yang berisiko terhadap tindakan yang akan di lakukan rujuk ke unit terkait
  5. pasien pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

6

1. Kotak Saran

2. Call Center : 082182063872

3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com

4. Facebook : Puskesmasujanmas

5. Instagram : puskesmas ujanmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"