Pecah kartu keluarga

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa fotocopy ktp
  3. Membawa fotocopy buku nikah

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Pemohon membawa berkas lengkap
  3. Pemohon duduk dan menunggu ekitir
  4. Pemohon datang seminggu lagi untuk mengambil kk baru

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pecah kartu keluarga

Langsung ke kelurahan atau kedispendukcapil surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid surabaya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pecah kartu keluarga"