Pelayanan IVA

No. SK: 060 / 1238 Tahun 2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP/KK /SIM/ Identitas lainnya)

  1. Sebelum memulai pelayanan, petugas IVA mempersiapkan ruangan IVA, alat, obat dan BMHP sesuai checklist persiapan pelayanan untuk menjamin kelancaran di BP IVA.
  2. Petugas IVA menerima rekam medis dari pendaftaran maupun rujukan internal (bila ada).
  3. Memanggil pasien sesuai nomer antrian.
  4. Apabila pasien yang dipanggil belum ada atau tidak ada di tempat, petugas dapat memanggil pasien berikutnya.
  5. Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil.
  6. Apabila tidak sesuai, Rekam medis dikembalikan ke pendaftaran. Apabila sudah sesuai petugas IVA dapat melakukan anamnesis, pemeriksaan sadari, pemeriksaan sesuai keluhan pasien. Informed consent sebelum dilakukan tindakan, baru dilakukan tindakan selanjutnya.
  7. Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk menegakkan diagnose.
  8. Melakukan rujuan eksternal apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedianya alat dan bahan di Ruang Pemeriksaan IVA Puskesmas Jumo.
  9. Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, apabila pasien memerlukan obat diberikan resep, jika tidak perlu pengobatan pasien diperbolehkan pulang dengan memberi tahukan apakah perlu kontrol/tidak.

15 – 30 menit (tergantung kasus penyakit)

  • Pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) kecuali program : Rp. 50.000,-
  • BPJS Gratis

Pemeriksaan IVA, Resep dan obat apabila diperlukan, Rujukan Internal apabila diperlukan untuk menegakkan diagnosis, Rujukan eksternal apabila membutuhkan konsulen tingkat spesialis/tidak ada alat & bahan di Puskesmas Jumo.

  • Kotak Saran Puskesmas
  • Nomor WA 082133298633
  • Email: puskesmas75@gmail.com
  • Instagram : @puskesmasjumo
  • Facebook : Puskesmas Jumo
  • Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA"