Cetak ktp baru

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa ktp
  3. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ktp hilang

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas lengkap
  2. Pemohon menunggu proses online
  3. Pemohon pulang membawa ekitir
  4. Pemohon kembali ke kelurahan kurang lebih 2 minngu
  5. Pemohon pulang membawa ktp baru

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cetak ktp baru

Bisa langsung menghubungi dispendukcapil surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid surabaya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak ktp baru"