Akte Kelahiran

  1. Mengisi blangko Akte kelahiran
  2. Keterangan dari bidan
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP kedua orangtua
  5. Fotocopy KTP 2 (orang) saksi
  6. Surat nikah ligalisir

  1. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Torjun
  2. Petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket menerima memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. setelah pemrosesan validasi selesai, petugas mengajukan tanda tangan pejabat yang menagani (Sekcm/Camat), pemohon disarankan ke Kantor Dispenduk Capil untuk di cetak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat Kecamatan Torjun

b. Dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"