Surat Keterangan Usaha

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy tanda lunas PBB
  5. Surat Pernyataan

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI EKBANG/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)->PEMOHON

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Konsultasi lansung kepada kasi pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store