Penerbitan Surat Keterangan Belum Mencatatkan Perkawinan

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah terkait status perkawinan yang bersangkutan; Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan;
  3. Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh yang bersangkutan;
  4. Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh orangtua yang bersangkutan atau 2 (dua) orang saksi terkait status perkawinan yang bersangkutan;
  5. Pasfoto berwarna pemohon ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

  1. datang membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu dan ambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket penyerahan berkas
  3. menunggu proses penerbitan, jika proses penerbitan selesai maka akan dipanggil melalui loket pengambilan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Mencatatkan Perkawinan

-      Kotak Saran

-      Call Center /WA : 0821 8083 8393; 081 2323 8 3434

-      Media Sosial (Faceebook, Instagram)

-      Email : disdukcapil@dairikab.go.id

-      Website : disdukcapil.dairikab.go.id

-      Petugas Pengaduan (Help Desk)

-      SKM Aplikasi Perkebbas : disdukcapil.dairikab.go.id/skm/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store