Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. KTP/ KK/Dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan
  2. Akte Kematian Pewaris
  3. Buku Nikah Pewaris
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia)
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris
  6. KTP Ahli Waris
  7. KK Ahli Waris
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat Pengantar RT-RW
  10. Surat Pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris
  11. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana bagan alur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota.
  2. Petugas pelayanan pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka : 1.apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas pada Kelurahan memberikan penolakan pada aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris untuk selanjutnya pemohon melengkapi berkas. 2.apabila berkas permohonan telah lengkap,maka petugas pada Kelurahan memberikan jadwal dan bukti penerimaan.
  3. Berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap, Lurah mengundang Camat, seluruh ahli waris beserta 2 (dua) orang saksi.
  4. Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah.
  5. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi kemudian ditandatangani oleh Lurah dan selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat.
  6. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani kemudian dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku Register Kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
  7. Proses registrasi di Kelurahan/Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari.
  8. Kelurahan dan/atau Kecamatan mendokumentasikan proses pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris.
  9. Bagi Ahli Waris yang berhalangan hadir, dalam kondisi bencana alam/bencana non alam/bencana sosial, tahapan pelaksanaan pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara daring/melalui aplikasi komunikasi dengan menggunakan video.
  10. Dokumentasi pelaksanaan tahapan kemudian disimpan oleh Kelurahan dan Kecamatan sebagai arsip.

proses registrasi dikelurahan/kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Petugas : MUSTOFA, SH

(Sekretaris Kel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store