Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/007/PKM-SM/I/2022

  1. Membawa Kartu Berobat (Pernah Berobat)
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS
  3. Membawa Fotocopy KK/KTP

  1. 1. Pastikan pasien sudah terdaftar di BPJS/KIS 2. Silahkan tekan tombol antrian di mesin antrian sesuai arahan petugas,kemudian silahkan tunggu dipanggil petugas loket 3. Setelah dipanggil petugas silahkan menuju loket pendaftaran 4. Pasien akan diarahkan ke poli gigi, kemudian akan diperiksa oleh dokter 5. Jika sudah selesai silahkan menuju apotek jika diberi resep obat, jika dirujuk silahkan menuju meja rujukan 6. Tunggu sampai selesai kemudian pasien akan dipersilahkan pulang

1. Premediksi/Pengobatan : 5 menit

2. Pencabutan Gigi Tetap : 15 menit

3. Pencabutan Gigi Susu : 7 menit

4. Penambalan Sementara : 10 menit

5. Penambalan Tetap : 20 menit

Tindakan lain sesuai perda

1. Pendaftaran pagi/siang : Rp. 5.000/Rp. 10.000

2. Pencabutan Gigi Tetap : Rp. 20.000

3. Pencabutan Gigi Susu : Rp. 10.000

4. Penambalan Sementara : Rp. 15.000

5. Penambalan Tetap : Rp. 25.000

6. Tindakan lain sesuai perda

1. Jasa Konsultasi 2. Jasa Pengobatan 3. Pencabutan Gigi Susu 4. Pencabutan Gigi Tetap 5. Penambalan Sementara 6. Penambalan Tetap 7. Tindakan lain sesuai Standar Pelayanan Minimal Puskesmas

Call Center : 082179477078

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"