Peneribitan Rekomendasi Perizinan

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Permohonan Izin/Mengisi Formulir
  2. Rekomendasi Kepala Desa
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  6. Tanda Lunas PBB tahun Berjalan/tahun sebelumnya
  7. Dena lokasi
  8. Berkas mengunakan map kertas

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Menerima Permohonan
  3. Memverifikasi dan memaraf
  4. Menandatangani
  5. MengarsipkanPerizinan dan Menyerahkan Perizinan Kepada Pemohon
  6. Menerima Surat Izin

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneribitan Rekomendasi Perizinan"