Sekretariat DPRD menerima masukan dari masyarakat, baik berupa lisan atau tertulis. Setelah itu sekretariat DPRD melalui bagian umum meregister masukan tersebut menjadi surat masuk. Ini lah nantinya yang akan disampaikan kepada Anggota DPRD agar dapat menindaklanjuti surat masuk tersebut di Rapat Bamus dengan jadwal dengar pendapat umum (hearing).
Tidak dipungut biaya
Masukan dari Masyarakat
Masyarakat memberi masukan melalui Sekretariat DPRD
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store