Masukan dari Masyarakat

  1. Masyarakat memasukkan surat (secara tertulis) ke Sekretariat DPRD

  1. Masyarakat memasukkan surat (secara tertulis) ke Sekretariat DPRD
  2. Surat Masuk dari masyarakat tersebut diregister oleh bagian umum Sekretariat DPRD
  3. Surat Masuk Surat Masuk dari masyarakat didisposisikan ke Anggota DPRD agar dapat ditindaklanjuti di Rapat Bamus
  4. Pada saat Rapat Bamus, Anggota DPRD merembukkan tentang perlu atau tidaknya menindaklanjuti surak masuk tersebut
  5. Jika menurut Anggota DPRD Perlu kiranya ditindaklanjuti, maka dalam Rapat Bamus ini dijadwalkan Dengar Pendapat Umum (Hearing)

Sekretariat DPRD menerima masukan dari masyarakat, baik berupa lisan atau tertulis. Setelah itu sekretariat DPRD melalui bagian umum meregister masukan tersebut menjadi surat masuk. Ini lah nantinya yang akan disampaikan kepada Anggota DPRD agar dapat menindaklanjuti surat masuk tersebut di Rapat Bamus dengan jadwal dengar pendapat umum (hearing).

Tidak dipungut biaya

Masukan dari Masyarakat

Masyarakat memberi masukan melalui Sekretariat DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Masukan dari Masyarakat"