Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188.4545/436.9.24/2022

  1. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  2. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  3. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri);
  4. Pas foto 3x4 pemohon untuk warga Sonokwijenan 3 lembar dan untuk pasangan 1 lembar
  5. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  6. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  7. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  8. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  9. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon;
  2. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  3. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri);
  4. Pas foto 3x4 pemohon untuk warga Sonokwijenan 3 lembar dan untuk pasangan 1 lembar
  5. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  6. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  7. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  8. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  9. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Petugas : Sri Siswanti, S.Sos

No. Tlp : 0821310522249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"