Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 51 Tahun 2017

  1. KTP
  2. Kartu BPJS (Khusus pengguna BPJS)

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Melakukan registrasi di loket
  3. Melakukan Pemeriksaan

60 Menit

Pemeriksaan diagnostik

Pemeriksaan dokter

Resep Obat

Pelayanan Medis dan Keperawatan

SP4N

Tim Pengelola Pengaduan: 0813 5663 3111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.facebook.com/rsmprovsulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"