Penerbitan Akta Perceraian

  1. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian : a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (stempel basah); b. Kutipan Akta Perkawinan Asli; c. Fotocopy Kartu Keluarga; d. Fotocopy KTP-el;
  2. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Perceraian karena hilang : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian; b. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Perceraian karena rusak : a. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang rusak; b. Fotocopy Kartu Keluarga;

  1. datang membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu dan ambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket penyerahan berkas
  3. menunggu proses penerbitan, jika proses penerbitan selesai maka akan dipanggil melalui loket pengambilan berkas

(jika tidak ada gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

-      Kotak Saran

-      Call Center /WA : 0821 8083 8393; 081 2323 8 3434

-      Media Sosial (Facebook, Instagram)

-      Email : disdukcapil@dairikab.go.id

-      Website : disdukcapil.dairikab.go.id

-      Petugas Pengaduan (Help Desk)

-      SKM Aplikasi Perkebbas : disdukcapil.dairikab.go.id/skm/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online