Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Persyaratan Pelayanan Rawat Inap :
  2. 1. Pasien dengan indikasi medis rawat inap
  3. 2. Dilarang membawa anak usia 12 tahun kebawah untuk menunggu pasien
  4. 3. Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras maupun obat-obat terlarang di lingkungan RSKD
  5. 4. Dilarang merekam, memfoto, memvideo proses pelayanan tanpa seijin petugas RSKD
  6. 5. Bertanggung jawab terhadap barang berharga milik pasien/keluarga sendiri karena bila terjadi kehilangan bukan menjadi beban RSKD
  7. 6. Pasien hanya boleh ditunggu oleh 1 orang keluarga pasien
  8. 7. Penunggu pasien wajib mengurus kartu tunggu di petugas Satpam
  9. 8. membuang sampah pada tempatnya dan menjaga ketertiban di ruang perawatan

  1. Prosedur Pelayanan Rawat Inap :
  2. 1. Pasien dengan indikasi medis ditentukan oleh dokter spesialis poliklinik atau dokter jaga Instalasi Rawat Darurat untuk rawat inap
  3. 2. Bagi pasien dari rawat darurat, keluarga pasien ke bagian pendaftaran untuk menentukan kelas / kamar perawatan yang diinginkan. Untuk pasien dari rawat jalan, petugas poliklinik mengarahkan untuk ke bagian pendaftaran rawat inap (TP2RN) guna proses rawat inap
  4. 3. Bagi pasien rawat darurat setelah mendapatkan kamar perawatan akan diantar oleh petugas IRD keruang perawatan. Untuk Pasien dari rawat jalan yang telah mendapatkan ruang perawatan akan diantar oleh petugas TP2RN keruang perawatan yang dituju. Seluruh pasien yang akan rawat inap terlebih dahulu mendapatkan edukasi oleh petugas pendaftaran dan menandatangani formulir persetujuan rawat inap.
  5. 4. Serah terima pasien dilakukan oleh petugas IRD maupun TP2RN dan pasien diantar masuk kedalam ruang perawatan. Petugas ruang perawatan akan memberikan edukasi ulang dan menginformasikan serta menjelaskan prosedur pelayanan selama pasien menjalani perawatan.
  6. 5. Petugas ruang perawatan memberikan asuhan keperawatan dan melaporkan kepada dokter jaga. Dokter jaga akan mengkonsulkan semua pelayanan yang telah dilakukan terhadap pasien kepada Dokter Spesialis
  7. 6. Saat visite yang dilakukan Dokter jaga dan Dokter Spesialis, perawat mendampingi dalam proses pelayanan
  8. 7. Makanan akan disajikan oleh petugas gizi sesuai dengan ketentuan dan akan juga pemberian edukasi
  9. 8. Tindakan penunjang yang harus dijalankan pasien akan difasilitasi oleh petugas ruang perawatan
  10. 9. Pasien / keluarga pasien dapat meminta penjelasan dan informasi kepada petugas ruangan, dokter jaga maupun dokter spesialis
  11. 10. Saat pasien dinyatakan boleh pulang, petugas ruang perawatan akan menginformasikan kepada keluarga pasien kapan bisa pulang dan mengurus administrasi serta pengambilan obat pulang

Pelayanan rawat inap 24 jam

Biaya / Tarif rawat inap berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 tahun 2013 tentang Penatapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur

Tarif pelayanan rawat inap meliputi kamar perawatan, pelayanan makan / gizi, visite dokter spesialis, dokter jaga, asuhan keperawatan, tindakan medik, tindakan penunjang, ABHP dan obat-obatan sesuai diagnosa masing-masing pasien

 

Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Coorporate, VIP Madya, VIP Utama, Super VVIP, Isolasi, Ruang Bersalin, Ruang Bayi, Kemoterapi Anak, Kemoterapi Dewasa, Unit Stroke

Penanganan Pengaduan

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Website : rsudkanujoso@kaltimprov.go.id

3. Email : humas.rskd@gmail.com  /  rskd@kaltimprov.go.id

4. Telp / SMS / WA  :  08115425021  /  0542 - 873901 Ext. 71191

5. Kotak Pengaduan

6. Instagram : rsud.kanujoso

7. Facebook : Rsud Kanujoso

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"