Pecah KK

  1. Membawa KK asli kedua orangtua (suami istri)
  2. Membawa formulir KK
  3. Surat pindah penduduk

  1. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Torjun
  2. Petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket menerima, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. Setelah divalidasi berkas di lanjutkan ke tempat pengolahan data
  5. Petugas loket menyerahkan KK kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pecah KK

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat Kecamatan Torjun

b. Dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pecah KK"