Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data

No. SK: 104/DISDUKPENCAPIL/VI/2018

  1. a. KK lama; dan
  2. b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan KK lama;
  3. c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  4. d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  5. e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  6. f. Dinas menerbitkan KK Baru.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

 

b. Website :

www.disdukcapil.tomohon.go.id

 

c. E-Mail :

disdukcapil.tomohon

@gmail.com

 

d. Aduan Dukcapil Tomohon :

https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)