Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Penerbitan Akta Perkawinan baru : a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan (asli) dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. Pasfoto gandeng suami – istri (berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar); c. Fotocopy Kartu Keluarga; d. Fotocopy KTP-el; e. Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau f. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian; g. Fotocopy akta kelahiran suami/istri.
  2. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Perkawinan karena hilang : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian; b. Fotocopy Kartu Keluarga; c. Pasfoto gandeng suami – istri (berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar);
  3. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Perkawinan karena rusak : a. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang rusak; b. Fotocopy Kartu Keluarga; c. Pasfoto gandeng suami – istri (berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar);
  4. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Perkawinan karena perubahan elemen data : a. Kutipan Akta Perkawinan Asli; b. Fotocopy Kartu Keluarga; c. Dokumen Pendukung Dasar Perubahan (Jika perubahan nama maka wajib melampirkan asli putusan pengadilan terkait data dimaksud). d. Mengisi Formulir Perubahan Data Bermaterai

  1. datang membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu dan ambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket penyerahan berkas
  3. menunggu proses penerbitan, jika proses penerbitan selesai maka akan dipanggil melalui loket pengambilan berkas

(jika tidak ada gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

-      Kotak Saran

-      Call Center /WA : 0821 8083 8393; 081 2323 8 3434

-      Media Sosial (Facebook, Instagram)

-      Email : disdukcapil@dairikab.go.id

-      Website : disdukcapil.dairikab.go.id

-      Petugas Pengaduan (Help Desk)

-      SKM Aplikasi Perkebbas : disdukcapil.dairikab.go.id/skm/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online