Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

No. SK: 104/DISDUKPENCAPIL/VI/2018

  1. a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. b. Fotokopi KTP-el; dan
  3. c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  2. b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

 

b. Website :

www.disdukcapil.tomohon.go.id

 

c. E-Mail :

disdukcapil.tomohon

@gmail.com

 

d. Aduan Dukcapil Tomohon :

https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)